Sabtu, 28 Februari 2015

Kearifan Lokal Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam



Untuk melihat isinya, klik salah satu link dibawah ini :

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Sertifikasi Ekolabel Dalam Pengendalian Lingkungan

Implikasi Sertifikasi Ekolabel Dalam Perdagangan



             Secara umum penerapan ekolabel berdampak pada pembatasan akses pasar, mempengaruhi volume perdagangan internasional, excess supply dalam jangka panjang, dan meningkatkan standar lingkungan dalam syarat administratif perdagangan internasional.Ekolabel sebagai salah satu alat kebijakan perdangan intenasional berbasis kelestarian lingkungan berperan sebagai katalisator dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilan dan efektivitas ekolabel untuk perbaikan kerusakan lingkungan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan belum bisa diidentifikasi secara jelas. Sehingga, tidak terdapat kesimpulan analisis peran ekolabel yang tegas dan konklusif.
Penerapan ekolabel di negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang telah berkembang pesat karena didukung oleh tingkat kepedulian masyarakat yang tinggi akan hidup go green. Pengetahuan dan tingkat 142 pendapatan yang tinggi membuat harga premium pada produk yang memiliki logo ekolabel bukan halangan untuk mengkonsumsi produk ramah lingkungan tersebut. Negara berkembang seperti Cina, India, dan Indonesia termasuk negara penghasil emisi terbesar di dunia, akibatnya terdapat desakan masyarakat global untuk melaksanakan program ekolabel. Cina dan India saat ini sangat mengandalkan perdagangan internasional dalam pembangunan ekonominya, sejalan dengan perkembangan ekolabel yang juga berkembang pesat. Hampir seluruh jenis produk ekspor Cina dan India telah bersertifikat ekolabel sehingga berimplikasi positif bagi daya saing produk di pasar global. Perkembangan ekolabel Indonesia tidak sebaik Cina dan India yang mampu memanfaatkan bantuan keuangan dan teknis sertifikasi dari negara maju atau negara importirnya.
Banyak pihak menyadari bahwa ekolabel berpotensi menjadi‘non-tariff trade barriers’ apabila tidak ada pedoman yangdisepakati secara internasional. Berbagai organisasiinternasional telah membahas isu ini, termasuk UNEP, WTO,UNCTAD, OECD, UNIDO, dan ISO. Di Indonesia dalambeberapa tahun terakhir ini telah muncul berbagaipermasalahan dalam perdagangan internasional yang dikaitkandengan ekolabel. Sebagai contoh: embargo kopi Lampung diEropa karena isu penanaman kopi di kawasan hutan lindung,pelarangan impor ikan tuna dari Indonesia oleh Amerika Serikatkarena isu konservasi penyu, persyaratan ‘oekote 100’ olehpara pembeli di Eropa untuk produk tekstil, dll.Sebagai salah satu upaya untuk menghindari penggunaanekolabel sebagai hambatan dalam perdagangan secara tidakbertanggungjawab, ISO mengembangkan satu seri standarinternasional untuk ekolabel, yang menjadi bagian dari standarISO seri 14000 untuk Manajemen Lingkungan. Pada saat ini,standar ISO untuk ekolabel meliputi:
ISO 14020: Prinsip Umum Ekolabel
ISO 14021: Ekolabel Tipe 2
ISO 14024: Ekolabel Tipe 1
ISO/TR 15025: Ekolabel Tipe 3
            Semua standar ISO tersebut di atas berisi pedoman yangbersifat sukarela dan tidak bersifat mengikat. Walaupundemikian, beberapa program/pelaksana ekolabel telah mulaiupaya harmonisasi dengan pedoman dalam standar ISOtersebut, walaupun pada umumnya belum sepenuhnya tercapai.

 DAFTAR ISI

Lembaga Verifikasi Ekolabel (Swadeklarasi)

 


Bertepatan dengan pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia. Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: "perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim usaha yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih atau eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."

Selain mengembangkan pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
Logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia telah dipatenkan di Dirjen HAKI dan menjadi hak milik KLH, sehingga jika ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan izin dari KLH. Proses pengajuan izin penggunaan logo tesebut dilakukan oleh pemohon (produsen, importir, distributor,  pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia) setelah dilakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh pihak ketiga yang independen.
Selain itu sehubungan dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul inisiatif berbagai pihak  untuk menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim lingkungan swadeklarasi pada produk yang dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka memberikan acuan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH menyusun  Pedoman Klaim Lingkungan Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan dalam melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU).
 
 DAFTAR ISI