Dalam prakteknya,
secara garis besar ekolabel terdiri dari tigatipe berikut:
Ekolabel tipe 1 : voluntary, multiple criteria based
practitionerprograms
Jenis
ekolabel yang banyak digunakan di dunia sampai saat iniadalah ekolabel tipe 1
yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yangindependen. Kriteria pemberian ekolabel
padaumumnyabersifat multi-kriteria, berdasarkan pertimbangan pada
dampaklingkungan yang terjadi sepanjang daur hidup produk. Setelahmelalui
proses evaluasi oleh badan pelaksana ekolabel tipe 1,maka pemohon diberi
lisensi untuk mencantumkan logo ekolabeltertentu pada produk atau kemasan
produknya. Keikutsertaanpara pelaku usaha dalam penerapan ekolabel tipe 1
bersifatsukarela.Secara umum, ekolabel tipe 1 terdiri dari beberapa
tahapsebagai berikut:
• Pemilihan kategori produk dan jasa
• Pengembangan dan penetapan kriteria ekolabel
• Penyiapan mekanisme dan sarana sertifikasi,
termasukpengujian, verifikasi dan evaluasi serta pemberian lisensipenggunaan
logo ekolabel
Ekolabel tipe 2 : self declaration environmental
claims
Ekolabel
tipe 2 merupakan pernyataan atau klaim lingkunganyang dibuat sendiri oleh
produsen/pelaku usaha yangbersangkutan. Ekolabel tipe 2 dapat berupa simbol,
label ataupernyataan yang dicantumkan pada produk atau kemasanproduk, atau pada
informasi produk, buletin teknis, iklan,publikasi, pemasaran, media internet,
dll. Contoh pernyataanatau klaim tersebut adalah ‘recyclable’, ‘recycled
material’,‘biodegradable’, ‘CFC-free’, dll.Keabsahan ekolabel tipe 2 sangat
dipengaruhi oleh:
• Metodologi evaluasi yang jelas, transparan,
ilmiah, danterdokumentasi
• Verifikasi yang memadai
Ekolabel tipe 3 : quantified product information
label
Ekolabel tipe 3
berbasis pada multi-kriteria seperti padaekolabel tipe 1, namun informasi rinci
mengenai nilai pencapaianpada masing-masing item kriteria disajikan secara
kuantitatifdalam label. Evaluasi pencapaian pada masing-masing itemkriteria
tersebut didasarkan pada suatu studi kajian daur hidupproduk. Dengan penyajian
informasi tersebut, konsumendiharapkan dapat membandingkan kinerja lingkungan
olehberbagai produk berdasarkan informasi pada label danselanjutnya memilih
produk berdasarkan item kriteria yangdirasakan penting oleh masing-masing
konsumen.
KAN menawarkan
pelayanan akreditasi untuk lembaga
sertifikasi ekolabel didasarkan pada Pedoman KAN 801-2004: Persyaratan Umum
untuk Lembaga sertifikasi ekolabel (selanjutnya disebut LS Ekolabel
(LSE)).Skema sertifikasi ekolabel adalah alat yang efektif untuk menjaga
keamanan fungsi lingkungan hidup, kepentingan sosial dan meningkatkan efisiensi
serta daya saing. Oleh karena itu, sinergi dalam pengelolaan dampak yang telah sesuai
dengan siklus produk dapat dicapai. Di samping itu sertifikasi ini juga
diharapkan untuk mendorong permintaan atas produk-produk ramah lingkungan.
Sertifikasi ekolabel
dikembangkan dengan mengacu ISO 14024, ketentuan hukum yang berlaku UU No 2
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen, baku mutu lingkungan, konvensi intemasional dan standar
terkait serta dokumen terkait lainnya.Logo dan skema ekolabel telah diluncurkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan KAN bersamaan dengan hari lingkungan internasional tanggal 5 Juni
2004 di Jakarta.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI