Sabtu, 28 Februari 2015

Lembaga Ekolabel Indonesia ( LEI )



Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah organisasi non-profit yang mengembangkan sistem sertifikasi hutan untuk pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.

Untuk menjaga betul kredibilitas hasil sertifikasi maka proses sertifikasi LEI dibagi menjadi 5 tahapan, yang memisahkan antara proses pengambilan data dengan proses pengambilan keputusan. Di setiap proses yang krusial selalu melibatkan stakeholder di dalamnya.
Tahap 1: Mengirimkan aplikasi sertifikasi
Pengiriman aplikasi sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh LEI.
Tahap 2: Pra-penilaian lapangan.
Penilaian atas dokumen pengusahaan hutan, pelingkupan lapangan, dan rekomendasi dari panel pakar untuk meneruskan atau menghentikan proses sertifikasi. Rekomendasi untuk meneruskan dapat berupa rekomendasi untuk menempuh proses sertifikasi bertahap atau langsung ke tahap penilaian lapangan.
Tahap 3: Penilaian Lapangan dan Masukan Publik.
Lembaga Sertifikasi melakukan penilaian lapangan dan memfasilitasi masukan publik sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan bagi panel pakar.
Tahap 4: Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan Sertifikasi
Panel Pakar mengevaluasi kinerja unit pengelola hutan berdasarkan dokumen yang dikumpulkan, laporan penilaian lapangan, dan masukan dari publik. Panel Pakar merumuskan rekomendasi atas evaluasi kinerja unit pengelola hutan.
Tahap 5: Keputusan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi menetapkan keputusan sertifikasi untuk diumumkan kepada publik. Lembaga Sertifikasi juga menetapkan periode penilikan atas unit pengelola hutan yang bersangkutan.
Jika ada keberatan ataupun claim atas keputusan sertifikasi, keberatan dapat diajukan kepada Lembaga Sertifikasi.Penilaian unit manajemen dalam sistem sertifikasi LEI -berupa kegiatan audit., pemeriksaan lapangan, konsultasi publik, dan seluruh proses sertifikasi- dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari LEI.  Artinya Lembaga Sertifikasi tersebut telah memiliki kompetensi yang tepat untuk melakukan sertifikasi pengelolaan hutan lestari menggunakan sistem sertifikasi LEI.

Lembaga Sertifikasi LEI yang telah mendapatkan akreditasi dari LEI adalah:
1.    PT. TUV Rheinland Indonesia
Menara Karya, 10th floor
JL HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950, INDONESIA
Telp. 021-57944579
Contact Person: Muhammad Bashcarul Asana
E-mail : muhammad.asana@idn.tuv.com
Website:  www.tuv.com/id

2.    PT. Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)
Contact Person : Haris Wicaksono
Graha Sucofindo 4 th Floor
Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Tel. 021-7983666, Fax 021-7983888
E-mail : scisics@indosat.net.id; harisw@sucofindo.co.id
Website : www.sucofindo.co.id

3.    PT. Mutuagung Lestari
Contat Person : Taufik Margani
Jl. Raya Bogor No. 19 Km 35,5, Cimanggis Jakarta 16953 Indonesia
Tel. (021) 8740202, Fax. (021) 87740745-46
E-mail : sylvace@mutucertification.com
Website : www.mutucertification.com

4. PT. SGS Indonesia
Cilandak Commercial Estate # 108C
Jl. Raya Cilandak KKO, Jakarta 12560
Tel. (021) 7818111
Website: www.sgs.com

Lingkup peran Lembaga Sertifikasi LEI adalah :
·         Menerima aplikasi sertifikasi dari unit manajemen.
·         Memfasilitasi proses sertifikasi di lapangan sampai pengambilan keputusan sertifikasi, mulai dari aplikasi, penilaian di lapangan serta penilikan (surveillance)
·         Memfasilitasi penanganan keberatan atas keputusan sertifikasi.
·         Menyediakan informasi yang relevan dan aksesnya bagi publik berkaitan dengan sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi.
·         Mempromosikan sistem sertifikasi LEI.
·         Menjelaskan sistem sertifikasi LEI kepada unit manajemen yang disertifikasi.