Lembaga Ekolabel
Indonesia (LEI) adalah organisasi non-profit yang mengembangkan sistem
sertifikasi hutan untuk pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
Untuk menjaga betul
kredibilitas hasil sertifikasi maka proses sertifikasi LEI dibagi menjadi 5
tahapan, yang memisahkan antara proses pengambilan data dengan proses
pengambilan keputusan. Di setiap proses yang krusial selalu melibatkan
stakeholder di dalamnya.
Tahap 1: Mengirimkan aplikasi sertifikasi
Pengiriman aplikasi
sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi yang sudah diakreditasi oleh LEI.
Tahap 2: Pra-penilaian lapangan.
Penilaian atas dokumen
pengusahaan hutan, pelingkupan lapangan, dan rekomendasi dari panel pakar untuk
meneruskan atau menghentikan proses sertifikasi. Rekomendasi untuk meneruskan
dapat berupa rekomendasi untuk menempuh proses sertifikasi bertahap atau
langsung ke tahap penilaian lapangan.
Tahap 3: Penilaian Lapangan dan Masukan Publik.
Lembaga Sertifikasi
melakukan penilaian lapangan dan memfasilitasi masukan publik sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan bagi panel pakar.
Tahap 4: Evaluasi Kinerja dan Pengambilan Keputusan
Sertifikasi
Panel Pakar
mengevaluasi kinerja unit pengelola hutan berdasarkan dokumen yang dikumpulkan,
laporan penilaian lapangan, dan masukan dari publik. Panel Pakar merumuskan rekomendasi
atas evaluasi kinerja unit pengelola hutan.
Tahap 5: Keputusan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi
menetapkan keputusan sertifikasi untuk diumumkan kepada publik. Lembaga
Sertifikasi juga menetapkan periode penilikan atas unit pengelola hutan yang
bersangkutan.
Jika ada keberatan
ataupun claim atas keputusan sertifikasi, keberatan dapat diajukan kepada
Lembaga Sertifikasi.Penilaian unit manajemen dalam sistem sertifikasi LEI
-berupa kegiatan audit., pemeriksaan lapangan, konsultasi publik, dan seluruh
proses sertifikasi- dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah mendapatkan
akreditasi dari LEI. Artinya Lembaga
Sertifikasi tersebut telah memiliki kompetensi yang tepat untuk melakukan
sertifikasi pengelolaan hutan lestari menggunakan sistem sertifikasi LEI.
Lembaga Sertifikasi LEI yang telah mendapatkan
akreditasi dari LEI adalah:
1. PT. TUV
Rheinland Indonesia
Menara Karya, 10th floor
JL HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2
Jakarta 12950, INDONESIA
Telp. 021-57944579
Contact Person: Muhammad Bashcarul Asana
E-mail : muhammad.asana@idn.tuv.com
Website:
www.tuv.com/id
2. PT.
Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)
Contact Person : Haris Wicaksono
Graha Sucofindo 4 th Floor
Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Tel. 021-7983666, Fax 021-7983888
E-mail : scisics@indosat.net.id;
harisw@sucofindo.co.id
Website : www.sucofindo.co.id
3. PT.
Mutuagung Lestari
Contat Person : Taufik Margani
Jl. Raya Bogor No. 19 Km 35,5, Cimanggis Jakarta
16953 Indonesia
Tel. (021) 8740202, Fax. (021) 87740745-46
E-mail : sylvace@mutucertification.com
Website : www.mutucertification.com
4. PT. SGS Indonesia
Cilandak Commercial Estate # 108C
Jl. Raya Cilandak KKO, Jakarta 12560
Tel. (021) 7818111
Website: www.sgs.com
Lingkup peran Lembaga Sertifikasi LEI adalah :
·
Menerima aplikasi sertifikasi dari unit
manajemen.
·
Memfasilitasi proses sertifikasi di
lapangan sampai pengambilan keputusan sertifikasi, mulai dari aplikasi,
penilaian di lapangan serta penilikan (surveillance)
·
Memfasilitasi penanganan keberatan atas
keputusan sertifikasi.
·
Menyediakan informasi yang relevan dan
aksesnya bagi publik berkaitan dengan sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi.
·
Mempromosikan sistem sertifikasi LEI.
·
Menjelaskan sistem sertifikasi LEI
kepada unit manajemen yang disertifikasi.