Ekolabel adalah Label,
tanda atau sertifikasi pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada
konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak
lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lainnya
yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan
bahan baku, proses pembuatan, perindustrian, pemanfaatan, pembuangan serta
pendaur ulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon
pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek
lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan
penerapan label lingkungan dasar mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan
pembelian produk.
Ekolabel dapat berupa
simbol, label atau pernyataan yang diterakan pada produk atau kemasan produk,
atau pada informasi produk, buletin teknis, iklan, publikasi, pemasaran, media
internet. Selain itu, informasi yang disampaikan dapat pula lebih lengkap dan
mengandung informasi kuantitatif untuk aspek lingkungan tertentu yang terkait
dengan produk tersebut
Ekolabel Indonesia
Lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan
internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah
pada Green Consumeriam misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase
Low (Green Keo Nyu Ha) yang diberlakukan mulai april 2006, dimana setiap produk
yang berbasis pada kayu, baik domestic maupun impor harus dilengkapi dokumen
asal usul kayu dan untuk saat ini pengecekan dilakukan pada 5 jenis barang yang
bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan interior dan
furniture.
Ekolabel Indonesia |
Ekolabel di Korea Selatan |
Ekolabel di Eropa |
Ekolabel pada produk pertanian |
DAFTAR ISI