Bertepatan dengan
pembukaan Pekan Linkungan Indonesia (PLI) 2010 pada tanggal 3 juni 2010,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.
Dalam sambutannya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:
"perluncuran logo Ekolabel Swadeklarasi Indonesia sejalan dengan
berkembangnya tuntutan “green consumerism” yang mendorong peningkatan iklim usaha
yang ramah lingkungan, kondusif serta mengutamakan prinsip produksi bersih atau
eko-efisiensi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Selain mengembangkan
pelabelan lingkungan multi kriteria (ekolabel tipe I), saat ini KLH sedang
mengembangkan pelabelan lingkungan untuk klaim lingkungan swadeklarasi (ekolabel
tipe II) dengan menggunakan logo yang ditetapkan oleh KLH. Label atau logo
ekolabel swadeklarasi yang ditetapkan oleh KLH merupakan alternatif klaim
lingkungan swadeklarasi yang akan digunakan pada produknya.
Logo Ekolabel
Swadeklarasi Indonesia telah dipatenkan di Dirjen HAKI dan menjadi hak milik
KLH, sehingga jika ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan izin dari
KLH. Proses pengajuan izin penggunaan logo tesebut dilakukan oleh pemohon
(produsen, importir, distributor,
pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain
yang memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
di Indonesia) setelah dilakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh
pihak ketiga yang independen.
Selain itu sehubungan
dengan meningkatnya kesadaran produsen dan konsumen dalam memproduksi dan
mengkonsumsi produk yang mempertimbangkan aspek lingkungan, maka timbul
inisiatif berbagai pihak untuk
menerapkan ekolabel tipe 2 : klaim lingkungan swadeklarasi pada produk yang
dihasilkan dan dikonsumsi. Untuk mengakomodir inisiatif tersebut dalam rangka
memberikan acuan agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam pelaksanaannya, KLH
menyusun Pedoman Klaim Lingkungan
Swadeklarasi dengan tujuan untuk menyediakan pedoman sebagai acuan dalam
melakukan klaim aspek lingkungan swadeklarasi. (THAU).
DAFTAR ISI