Langkah-langkah
pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis,
dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena
hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga
tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.Ada
pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri
dari
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses
seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk
membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.Tata cara dan bentuk pengumuman serta
tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan
batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan,
menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan
lain yang terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi
bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Kesepakatan KA-ANDAL
Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA
ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.
6.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan
mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
7.
Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan
lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
·
Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh
komisi penilai pusat;
·
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai
oleh komisi provinsi; dan
·
Bupati/walikota, untuk dokumen yang
dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan
wajib mencantumkan:
·
Dasar pertimbangan dikeluarkannya
keputusan; dan
·
Pertimbangan terhadap saran, pendapat
dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya dokumen
AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL
dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.
Dalam hal dokumen AMDAL
dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada
instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali, apakah harus
menysun AMDAL baru atau dapat mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.Keputusan
kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau
perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi
perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain
sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
Apabila Pemrakarsa kegiatan
hendak melaksanakan kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan
perubahan pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk
diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat adendum
ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan.
Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat dalam suatu pengaturan
mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.
Izin lingkungan adalah
izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin
Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a)
Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b)
Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan