Tujuan AMDAL merupakan
penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk
bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut..
·
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses dalam pengambilan
keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
·
Memberikan masukan dalam penyusunan
rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan dalam penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberikan informasi terhadap masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·
Tahap pertama dari rekomendasi tentang
izin usaha
·
Merupakan Scientific Document dan Legal
Document