Pariwisata apapun jenis dan namanya, hendaknya dapat
dibangun dan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan. Menurut United Nation (2002) prinsip-prinsip tersebut adalah:
·
Prinsip pertama adalah pembangunan
pariwisata harus dapat dibangun dengan melibatkan masyarakat lokal , visi
pembangunan pariwisata mestinya dirancang berdasarkan ide masyarakat
lokal dan untuk kesejahteraan masyarakat lokal . Pengelolaan
kepariwisataan yang telah dibangun mestinya juga melibatkan masyarakat
lokal sehingga masyarakat lokal akan merasa memiliki rasa memiliki
untuk perduli terhadap keberlanjutan pariwisata. Masyarakat lokal
harusnya menjadi pelaku bukan menjadi penonton.
·
Prinsip kedua adalah menciptakan
keseimbangan antara kebutuhan wisatawan dan masyarakat. Kepentingan
pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah tujuan yang didasarkan atas kerelaan
untuk membentuk kualitas destinasi yang diharapkan oleh wisatawan. Keseimbangan
tersebut akan dapat terwujud jika semua pihak dapat bekerjasama dalam satu
tujuan sebagai sebuah komunitas yang solid. Komunitas yang dimaksud adalah
masyarakat lokal , pemerintah lokal , industri pariwisata, dan organisasi
kemasyarakat yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di mana destinasi
pariwisata dikembangkan.
·
Prinsip ketiga adalah pembangunan harus
melibatkan para pemangku kepentingan, dan melibatkan lebih banyak pihak akan
mendapatkan input yang lebih baik. Pelibatan para pemangku kepentingan harus
dapat menampung pendapat organisasi kemasyarakatan lokal , melibatkan kelompok
masyarakat miskin, melibatkan kaum perempuan, melibatkan asosiasi pariwisata,
dan kelompok lainnya dalam masyarakat yang berpotensi mempengaruhi jalannya
pembangunan.
·
Prinsip keempat adalah, memberikan
kemudahan kepada para pengusaha lokal dalam sekala kecil, dan menengah.
Program pendidikan yang berhubungan dengan kepariwisataan harus mengutamakan
penduduk lokal dan industri yang berkembang pada wilayah tersebut harus
mampu menampung para pekerja lokal sebanyak mungkin.
·
Prinsip kelima adalah, pariwisata harus
dikondisi untuk tujuan membangkitkan bisnis lainnya dalam masyarakat artinya
pariwisata harus memberikan dampak pengganda pada sector lainnya, baik usaha
baru maupun usaha yang telah berkembang saat ini.
·
Prinsip keenam adalah adanya kerjasama
antara masyarakat lokal sebagai pencipta atraksi wisata dengan para
operator penjual paket wisata, sehingga perlu dibangun hubungan kerjasama yang
saling menguntungkan.
Bali |
·
Prinsip ketujuh adalah, pembangunan
pariwisata harus mampu menjamin keberlanjutan, memberikan keuntungan bagi
masyarakat saat ini dan tidak merugikan generasi yang akan datang. Adanya
anggapan bahwa pembangunan pariwisata berpotensi merusak lingkungan jika
dihubungkan dengan peningkatan jumlah wisatawan dan degradasi daerah
tujuan pariwisata adalah sesuatu yang logis (Hunter dan Green, 1995). Wujud hubungan
ini adalah konsep tentang daya dukung yang menunjukkan suatu pendekatan
manajemen yang memungkinkan pertumbuhan dalam batas yang dapat diterima
(Johnson dan Thomas, 1996).
·
Prinsip kedelapan adalah pariwisata
harus bertumbuh dalam prinsip optimalisasi bukan pada exploitasi. Strategi
manajemen kapasitas akan menjadi pilihan yang terbaik, walaupun saat ini
masih mengalami kontroversi yang cukup tajam. Konsep ini merupakan
kebutuhan yang semestinya diakui untuk membatasi dan menjadi kendali atas dimensi-dimensi
pembangunan pariwisata yang dapat mengancam berkelanjutan penggunaan sumber
daya yang terbatas, pada saat yang bersamaan, konsep tersebut berhadapan
dengan keinginan untuk memaksimalkan peluang sebagai tujuan pertumbuhan dan
mewujudkan manfaat potensial yang terkait dengan pengunjung yang semakin
meningkat.
·
Prinsip kesembilan adalah harus ada
monitoring dan evaluasi secara periodic untuk memastikan pembangunan pariwisata
tetap berjalan dalam konsep pembagunan berkelanjutan. Mestinya pembagunan pariwisata
dapat diletakkan pada prinsip pengelolaan dengan manajemen kapasitas, baik
kapasitas wilayah, kapasitas obyek wisata tertentu, kapasitas ekonomi, kapasitas
social, dan kapasitas sumberdaya yang lainnya sehingga dengan penerapan
manajemen kapasitas dapat memperpanjang daur hidup pariwisata itu sendiri
sehingga konsepsi konservasi dan preservasi serta komodifikasi untuk
kepentingan ekonomi dapat berjalan bersama-sama dan pembangunan pariwisata
berkelanjutan dapat diwujudkan.
·
Prinsip kesepuluh adalah harus adalah
keterbukaan terhadap penggunaan sumber daya seperti penggunaan air bawah tanah,
penggunaan lahan, dan penggunaan sumberdaya lainnya harus dapat dipastikan
tidak disalah gunakan
·
Prinsip kesebelas adalah melakukan
program peningkatan sumberdaya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, dan
sertifikasi untuk bidang keahlian pariwisata sehingga dapat dipastikan bahwa
para pekerja siap untuk bekerja sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan
sesuai dengan bidangnya masing-masing sehingga program sertifikasi akan menjadi
pilihan yang tepat.
·
Prinsip keduabelas adalah terwujudnya
tiga kualitas yakni pariwisata harus mampu mewujudkan kualitas hidup ”quality
of life” masyarakat lokal, pada sisi yang lainnya pariwisata harus mampu
memberikan kualitas berusaha ”quality of opportunity” kepada para penyedia jasa
dalam industri pariwisata dan sisi berikutnya dan menjadi yang terpenting
adalah terciptanya kualitas pengalaman wisatawan ”quality of experience”.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI