Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu
kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek
konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal
serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak
negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya
dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tapi juga para budayawan,
tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa
kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol,
berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai
mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara
membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah
lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun
memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Ekowisata dapat dilakukan pada tempat tempat berikut
:
·
Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia
adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan
Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.
·
Marga Satwa
Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan;
Marga: turunan; satwa: hewan) adalah Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai
suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional.
Pelestarian dapat dilakukan secara
sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan tersebut. Adanya
taman nasional dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta
perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya
konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari
ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna
Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang.
·
Taman Nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional
didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Saat ini terdapat 50 Taman Nasional di
Indonesia, yang pengelolaannya di bawah Kementerian Kehutanan Republik
Indonesia. Enam diantaranya, nal Gunung Leuser di Sumatera Utara dan Aceh,
Taman Nasional Kerinci Seblat di Jambi dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, juga di
termaksud Situs Warisan Dunia UNESCO yang tergabung sebagai Warisan Hutan Hujan
Tropis Sumatera.
·
Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah kawasan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai
fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai
penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
Merupakan kawasan yang memiliki suatu
ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada
kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah
berubah.Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada
terdapat sumber air panas bumi.
Mempunyai luas yang memungkinkan untuk
pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan
asli.Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di
Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya
pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan
taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial
·
Taman Wisata Alam
Taman Wisata Alam adalah Hutan Wisata
yang memiliki kekayaan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun
keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Taman Wisata Alam Linggarjati adalah salah
satu objek wisata alam di Kabupaten Kuningan. Linggarjati adalah salah satu
tempat titik awal pendakian ke Gunung Ciremai. Kawasan hutan Linggarjati seluas
11,51 Ha. Ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 53/Kpts/Um/2/1975 tanggal 17-2-1975.
Kawasan ini merupakan bagian yang terpisah dari
kawasan hutan lindung Gunung Ciremai yang ditetapkan sejak tahun 1924 oleh
pemerintah Belanda. Taman Wisata Alam Linggarjati terletak di Desa Linggarjati
Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan,secara astronomis terletak di antara 6
derajat 47°’ – 6 derajat 58° LS dan 108 derajat 30° – 108 derajat 30° BT. Di
samping panorama alam yang indah Taman Wisata Alam Linggarjati memiliki hawa
yang sejuk dan segar. Tidak jauh dari lokasi TWA ini juga terdapat bangunan
yang bernilai sejarah, yaitu gedung tempat berlangsungnya perjanjian Linggarjati
antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda yang mempunyai daya tarik
tersendiri.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI